SOPPENG, SUARAREALITA.COM-Rapat paripurna DPRD dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan PPAS TA.2020 di ruang rapat paripurna DPRD Watansoppeng, Rabu (7/8/ 2019)
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan,bahwa Kebijakan Umum Anggaran dan Perioitas Plafon Anggaran Sementara merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang undangan, sehingga hal ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD T.A. 2020.
“Saya mempertegas dengan ditandatanganinya nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2020, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Kabupaten Soppeng dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan T.A 2020 mendatang”.
Saya mengajak semua terutama para kepala SKPD untuk mengawal dokumen yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk diproses ketahapan selanjutnya kata Mantan Anggota DPRD kabupaten Soppeng dua Periode.
Lebih lanjut Kaswadi Mengantakan Kebijakan Umum Anggaran serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD T.A. 2020, Kerjasama dan sinergitas antara legislatif dengan eksekutif adalah bentuk tanggungjawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparan dan akuntabel sehingga tercipta good governence, jelasnya.
Turut hadir Bupati Soppeng, para Anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Anggota forkopimda Kabupaten Soppeng, Pejabat eselon II dan III Camat, lurah dan kepala desa Para insan pers.(sar)